Senin, 02 Februari 2009

Mengenal Lebih Jauh Tentang Qirad...

Dr. Wahbah Al-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh dimana beliau menjelaskan bahwa Qirad dan Mudarabah hanya masalah perbedaan penyebutan dari asal daerah yang berbeda. Istilah Qirad berasal dari Hijaz sedangkan Mudarabah dari Iraq. Qirad menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk si peminjam, sedangkan Mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha yang menerima modal.
Selanjutnya akan lebih sering menggunakan istilah Qirad dibandingkan Mudarabah, karena istilah Qirad ini yang juga sering dipakai dalam mazab Syafi’i.
Qirad atau Mudharabah akan menjadi solusi pembiayaan yang adil bagi pemilik modal dan para entrepreneur sekaligus menjadi alternatif dari sistem ribawi yang sudah seharusnya ditinggalkan umat ini.
Syarat utama Qirad adalah :
1. Modal harus tunai atau setara tunai seperti dalam bentuk Dinar dan Dirham atau uang kertas. (mengenai keharusan tunai atau setara tunai ini, ada perbedaan pendapat diantara empat mazab. Imam Shafi’i adalah satu-satunya yang berpendapat harus tunai. Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hambali ketiganya berpendapat bahwa modal bisa berupa harta benda yang tidak bersifat tunai namun yang dihitung sebagai modal bukan harta benda tersebut melainkan nilai setara tunainya .
2). Modal diketahui dengan jelas sehingga dapat dibedakan antara modal dan keuntungan.
3. Pembagian keuntungan harus jelas prosentasenya, untuk pihak penerima modal(entrepreneur) dan pemilik modal. Mudharabah atau Qirad batal apabila salah satu atau kedua pihak menentukan jumlah tertentu (bukan prosentase) dari bagi hasil.
4. Penerima modal adalah penerima amanah, wajib menjaga amanah sepenuhnya meskipun tidak ikut menanggung kerugian apabila kerugian bukan karena kesengajaannya.
5. Qirad dapat bersifat terbuka ataupun terbatas.
Dalam Qirad terbuka, penerima modal tidak dibatasi dengan jenis usaha, pasar, tempat dlsb. Dalam qirad terbatas, penerima modal harus berusaha dalam batasan yang disepakati dengan pemilik modal.
Pembiayaan melalui Qirad akan memudahkan orang-orang yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal – dan untuk ini tidak diperlukan jaminan yang sifatnya materi.
Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya.
Sistem pembiayaan semacam ini akan menciptakan lingkungan usaha yang berpegang pada tata-nilai atau values yang membentuk akhlaq yang luhur bagi para pelakunya.
Orang-orang yang tidak bisa jujur, tidak bisa adil, tidak hati hati dan tidak pula memiliki kompetensi akan dengan sendirinya tersingkir dari lingkungan usaha. Sebaliknya dunia usaha akan didominasi oleh orang-oarng yang adil, jujur, hati-hati dan memiliki kompetensi yang tinggi.
Generasi pengusaha yang semacam inilah nantinya yang akan memakmurkan umat Islam secara keseluruhan dan mengembalikan kejayaan Islam pada waktunya.
Ini teori dan dasar hukum produk Qirad yang dikembangkan di GeraiDinar. Biar keren dizaman informasi ini produk qirad ini di berinama I-Qirad

Untuk lebih detailnya bisa dilihat di : http://geraidinar.com/2008/03/cara-memproduktifkan-dinar-anda.php